Mencuat Kabar Madrasah dan Pondok Pesantren Bakal Dihapus dalam RUU Sisdiknas, DPR Beri Penjelasan

photo author
- Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:29 WIB
Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayati Angkat Bicara Soal Mencuatnya Kabar Madrasah dan Pondok Pesantren Bakal Dihapus Melalui RUU Sisdiknas (dpr.go.id)
Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayati Angkat Bicara Soal Mencuatnya Kabar Madrasah dan Pondok Pesantren Bakal Dihapus Melalui RUU Sisdiknas (dpr.go.id)

BINGKAINASIONAL.COM - Komisi X DPR RI menepis isu yang beredar terkait akan dihapusnya madrasah dan pondok pesantren dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menegaskan bahwa RUU Sisdiknas tidak akan menghapus sistem pendidikan yang sudah ada.

Dirinya menepis kekhawatiran masyarakat terhadap posisi madrasah dan pondok pesantren dalam sistem pendidikan nasional ke depan.

Baca Juga: LBH dan Wali Murid Kompak Kritik Dedi Mulyadi, Sebut Barak TNI Bukan Solusi untuk Pendidikan Anak Bermasalah

Ketua DPP PDI-Perjuangan DIY tersebut menegaskan bahwa kabar tentang penghapusan madrasah dan pondok pesantren dalam RUU Sisdiknas tidaklah benar.

“Yang harus saya tegaskan, jangan sampai muncul isu bahwa undang-undang ini akan menghapus madrasah atau pondok pesantren," tegasnya, dilansir dari laman resmi DPR RI, Sabtu 10 Mei 2025.

Esti memastikan bahwa pihaknya justru akan memperjelas kedudukan madrasah dan pondok pesantren di dalam sistem pendidikan nasional melalui RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Link Live Streaming Persija Jakarta vs Bali United, Jadi Laga Balas Dendam Macan Kemayoran!

"Justru akan kami perkuat dan perjelas posisinya dalam UU Sisdiknas ke depan,” ucap Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Menurutnya, Komisi X berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan reformasi pendidikan nasional melalui RUU Sisdiknas yang tengah dibahas.

Esti menyebutkan bahwa RUU Sisdiknas akan mengakomodasi berbagai aspek mulai dari dasar, fungsi serta tujuan pendidikan nasional ke depan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Diterpa Beragam Kritikan, Tokoh Berpengaruh di Jabar Ini Sebut KDM Sosok yang Kejam

Selain itu, prinsip penyelenggaraan pendidikan hingga perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik juga akan diperhatikan dalam RUU Sisdiknas.

Ia menyebutkan bahwa RUU Sisdiknas juga akan mengatur terkait pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas dan memperjelas peran pondok pesantren.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X