HMI Cabang Bandung Senter Kebijakan Dialih Fungsikannya SLBN A Pajajaran Bandung Menjadi Sekolah Rakyat

photo author
- Minggu, 18 Mei 2025 | 18:58 WIB
HMI Cabang Bandung Senter Kebijakan Dialih Fungsikannya SLBN A Pajajaran Bandung Menjadi Sekolah Rakyat
HMI Cabang Bandung Senter Kebijakan Dialih Fungsikannya SLBN A Pajajaran Bandung Menjadi Sekolah Rakyat

“Langkah Kementerian Sosial (Kemensos) RI dalam mengalihfungsikan lahan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran Bandung menjadi Sekolah Rakyat bukan sekadar kebijakan kontroversial, melainkan sebuah tindakan yang patut dikecam keras. Alih-alih menunjukkan komitmen terhadap pendidikan inklusif dan perlindungan hak kelompok rentan, Kemensos RI justru terkesan mencari muka kepada Presiden Prabowo dengan mengorbankan eksistensi sebuah institusi pendidikan bersejarah yang telah menjadi rumah belajar bagi anak-anak tunanetra selama lebih dari satu abad. Tindakan ini jelas mencederai makna luhur pendidikan dan mengkhianati amanat konstitusi yang menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali" ungkap Muhammad Arpan di Bandung pada Minggu, 18 Mei 2025.

Menurutnya, alih-alih melihat pendidikan sebagai hak universal yang harus diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, Kemensos RI terjebak dalam logika "zero-sum game" yang keliru. Mereka seolah-olah mempertentangkan kebutuhan pendidikan bagi masyarakat miskin dengan kebutuhan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus.

Padahal, amanat konstitusi secara tegas menyatakan bahwa negara wajib hadir dan memastikan terpenuhinya hak pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa diskriminasi. Tindakan sewenang-wenang merampas lahan SLBN A Pajajaran jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap legalitas kepemilikan aset dan mengabaikan fakta bahwa peruntukan lahan untuk fasilitas pendidikan, apalagi yang telah berjalan sesuai fungsinya selama puluhan tahun, memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Lebih jauh lagi, ia memandang bahwa Kemensos RI terkesan mengabaikan nilai historis dan signifikansi SLBN A Pajajaran sebagai sekolah luar biasa tertua di Asia Tenggara. Institusi ini bukan hanya sekadar bangunan, tetapi juga merupakan monumen sejarah pendidikan inklusif di Indonesia.

Menurut Arpan keputusan untuk menghapus jejak sejarah ini demi ambisi program populis adalah tindakan yang tidak menghargai warisan bangsa dan menunjukkan kurangnya pemahaman akan pentingnya keberlanjutan institusi pendidikan yang telah terbukti memberikan kontribusi nyata. Fakta bahwa aset lahan ini sempat dihibahkan ke Provinsi Jawa Barat pada tahun 2001 semakin memperkuat argumentasi bahwa Kemensos RI tidak memiliki kewenangan mutlak untuk mengubah peruntukannya secara sepihak.

"Tindakan Kemensos RI ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang tidak mengindahkan legal standing SLBN A Pajajaran, melukai cita-cita bangsa untuk mewujudkan pendidikan yang adil dan merata, serta mengabaikan hak anak-anak disabilitas yang memiliki semangat belajar tinggi. Alih-alih mengorbankan institusi yang sudah mapan dan memiliki kekhasan dalam melayani pendidikan anak-anak tunanetra, Kemensos RI seharusnya berinovasi dan mencari solusi kreatif untuk menghadirkan ruang baru bagi program Sekolah Rakyat tanpa harus merampas hak kelompok rentan lainnya. Maka dari mari kita mengawal hak SLBN A Pajajaran dan memastikan masa depan pendidikan anak-anak disabilitas tidak terenggut oleh kebijakan yang tidak berpihak pada kemanusiaan dan keadilan.” ujarnya.

Atas dasar itu, pihak Arpan menyampaikan desakan kepada Kemensos RI sebagai berikut:

Pernyataan tegas Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandung yang mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk membatalkan rencana pengalihfungsian lahan SLBN A Pajajaran Bandung menjadi Sekolah Rakyat adalah suara lantang kebenaran yang patut didengarkan.

Desakan ini bukan sekadar penolakan terhadap sebuah kebijakan, melainkan sebuah teriakan keprihatinan yang mendalam atas potensi perampasan hak-hak mendasar anak-anak disabilitas di Bandung. Tindakan Kemensos RI ini, jika tidak segera dibatalkan, akan menjadi preseden buruk yang mencoreng wajah pendidikan inklusif di Indonesia dan mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh negara.

HMI Cabang Bandung dengan lantang mengartikulasikan konsekuensi mengerikan dari kebijakan yang tidak berpihak pada kelompok rentan ini. Pengalihfungsian lahan SLBN A Pajajaran bukan sekadar memindahkan bangunan fisik, tetapi secara sistematis merampas hak belajar, hak pendidikan yang layak dan sesuai kebutuhan, hak ruang berekspresi yang aman dan suportif, serta bahkan hak ruang hidup yang telah menjadi sandaran bagi anak-anak disabilitas tunanetra di Bandung. Sekolah ini bukan sekadar tempat belajar, melainkan rumah kedua, komunitas, dan wadah pengembangan diri yang telah mereka bangun selama bertahun-tahun. Merenggutnya sama dengan mencabut akar kehidupan sosial dan pendidikan mereka.

HMI Cabang Bandung memandang bahwa tindakan Kemensos RI merupakan pelanggaran norma etika dan hak konstitusional memiliki dasar yang kuat. Secara etika, mengorbankan kelompok yang secara inheren lebih rentan demi kepentingan kelompok lain, tanpa adanya solusi yang setara dan adil, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Dari sudut pandang konstitusi, Pasal 31 UUD 1945 secara jelas menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Kebijakan yang justru menghilangkan akses pendidikan yang sudah ada dan terbukti efektif bagi anak-anak disabilitas adalah bentuk pengingkaran terhadap amanat luhur tersebut. Kemensos RI seharusnya menyadari bahwa tanggung jawab negara adalah untuk memperluas akses pendidikan bagi semua, bukan dengan cara saling memangsa antar kelompok yang membutuhkan.

Desakan HMI Cabang Bandung bukan hanya sekadar aspirasi, melainkan tuntutan moral dan konstitusional yang mendesak untuk dipenuhi. Kemensos RI harus segera membuka mata dan membatalkan rencana pengalihan fungsi lahan SLBN A Pajajaran. Pemerintah seharusnya fokus pada pencarian solusi yang inklusif dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa harus mengorbankan hak dan masa depan anak-anak disabilitas. Jika Kemensos RI tetap bersikukuh dengan kebijakan yang jelas-jelas merugikan ini, maka HMI Cabang Bandung dan seluruh elemen yang peduli pada hak-hak disabilitas memiliki legitimasi penuh untuk melakukan tindakan tegas demi membela keadilan dan kemanusiaan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X