Jaksa Agung Komentari Ahok Soal Kaget Usai Diperiksa Kejagung: Padahal Kantongi Data Rapat Pertamina

photo author
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 12:38 WIB
Potret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Potret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

BINGKAINASIONAL.COM - Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengomentari soal eks mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sempat kaget usai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bukan tanpa alasan, padahal Ahok tampak membawa dokumen dapat saat memasuki Kejagung Kamis kemarin. Data tersebut menurut Ahok nanti diharapkan mampu membantu Kejagung dalam proses penyelidikan terkait kasus korupsi Pertamina.

Burhanuddin menjelaskan jika Ahok sendiri yang meminta untuk diperiksa oleh Kejagung, artinya bukan atas dasar surat panggilan atau keinginan pihak lain.

Baca Juga: Bukan Dipanggil, Ternyata Ahok yang Minta Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Pertamina

Hal tersebut diutarakan oleh Burhanuddin sebagai jawaban atas alasan mengapa Ahok dipanggil terlebih dahulu ketimbang mantan Komisaris Pertamina lainnya.

"Kalau Pak Ahok kan memang yang minta, ayo saya diperiksa, kan begitu," kata Burhanuddin.

Selain itu, Burhanuddin juga menjelaskan tak hanya Ahok yang diperiksa, direksi Pertamina juga akan diperiksa untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.

Baca Juga: Inilah Beberapa Amalan yang Baik Dilakukan di 10 Hari Jelang Lebaran Idul Fitri

Namun, ia juga menjelaskan tidak semerta-merta Kejagung memanggil beberapa saksi untuk mengusut kasus ini, melainkan ada beberapa tahapan yang mesti dilalui.

"Kalau mau urutan ya nanti kita. Nanti ada tahap-tahapannya," jelasnya.

Burhanuddin melanjutkan, penyidik punya banyak data bukan merupakan hal aneh lantaran penyelidikan atas kasus korupsi Pertamina ini telah berjalan selama empat bulan terakhir.

Baca Juga: Intip Tips Sehat Menikmati Menu Lebaran

"Kalau beliau minta, ayo aku diperiksa siapa tahu dapat memberikan masukan-masukan, kan begitu. Ternyata, datanya lebih banyak di kita juga kan," lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut selama empat bulan terakhir, bukan kemarin. Meski begitu, bukti dan keterangan masih belum cukup dan masih butuh penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X