BINGKAI NASIONAL.COM - Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia digugat oleh sekelompok orang setelah disahkan oleh DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025.
Setelah sebelumnya mahasiswa dari berbagai daerah turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap UUD TNI.
Polemik di masyarakat terkait RUU TNI tetap disahkan oleh DPR RI menjadi Undang Undang.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ungkap Pola Pikir Spontan Sering Diterapkan di Negara Maju
Mengutip situs Mahkamah Konstitusi (MK) Permohonan terdaftar dengan Nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Artinya 2 hari pasca pengesahan Undang-Undang TNi langsung digugat ke MK. Diketahui ada 7 orang yang menggugat UU itu ke MK.
"Permohonan pengujian formil Undang-Undang TNI tentang perubahan atas Undang-Undang sebelumnya tentang Tentara Nasional Indonesia," bunyi gugatan tersebut.
Adapun diketahui 7 orang yang menggugat Undang Undang TNI tersebut adalah:Muhammad Arif Ramadan (Pemohon 1), Namoridiarta siahaan (Pemohon II), Kelvin oktarioa (III),, Mnurobby Fatih (IV), Nicholas Indra ( Pemohon v), Mohamad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R. Yuniar A.Alpandi 9Pemohon vii).
Baca Juga: Demi Kesejahteraan Rakyat, Dedi Mulyadi Dorong Kepala Daerah di Jabar Lakukan Kebijakan Spontan
Setelah Sebelumnya keputusan mengenai UUD TNI diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh ketua DPR RI Puan Maharani, dan wakil DPR RI Sufmi Dasco, Saan Mustofa, dan Adies Kadir.
Adapun Menteri yang hadir diantaranya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadir.
Ketua Panja RUU TNI,Utut Adianto menyampaikan beberapa Poin Krusial terkait kedudukan TNI,Usia pensiun,hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga.I Namun Ia memastikan tidak adanya dwi fungsi TNI Dalam pembahasan Revisi UU INI.
Baca Juga: Bikin Tambah PEDE! 5 Referensi Outfit Pria untuk Lebaran Idul Fitri 2025
Menurut Perwakilan, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi keamanan,Setya,Pembahasan revisi UU TNI Cacat Secara Konstitusi.
Dia menilai banyak pasal bermasalah,seperti misalnya pasal 47 yang menambahkan militer aktif dalam sipil.
Artikel Terkait
Menhub Terus Pantau Kenaikan Pergerakan Pemudik Jelang Lebaran 2025
Target Tanam 23.000 Pohon Lagi di Bogor, Dedi Mulyadi: Leweungna Hejo, Rakyat Ngejo!
Sempat Jadi Primadona, Ini Beragam Wahana dan Harga Tiket Hisbisc Fantasy!
5000 Peserta Ikut Sosialisasi BIB 2025, Ini Syarat Wajibnya!
Tyronne del Pino Ungkap Kunci Sukses Jadi Pencetak Gol Terbanyak di Persib Selama Liga 1 2024/2025