UU TNI Digugat MK Pasca Disahkan DPR RI

photo author
- Minggu, 23 Maret 2025 | 13:40 WIB
Potret Pendemo RUU TNI
Potret Pendemo RUU TNI

BINGKAI NASIONAL.COM - Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia digugat oleh sekelompok orang setelah disahkan oleh DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025.

Setelah sebelumnya mahasiswa dari berbagai daerah turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap UUD TNI.

Polemik di masyarakat terkait RUU TNI tetap disahkan oleh DPR RI menjadi Undang Undang.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ungkap Pola Pikir Spontan Sering Diterapkan di Negara Maju

Mengutip situs Mahkamah Konstitusi (MK) Permohonan terdaftar dengan Nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Artinya 2 hari pasca pengesahan Undang-Undang TNi langsung digugat ke MK. Diketahui ada 7 orang yang menggugat UU itu ke MK.

"Permohonan pengujian formil Undang-Undang TNI tentang perubahan atas Undang-Undang sebelumnya tentang Tentara Nasional Indonesia," bunyi gugatan tersebut.

Adapun diketahui 7 orang yang menggugat Undang Undang TNI tersebut adalah:Muhammad Arif Ramadan (Pemohon 1), Namoridiarta siahaan (Pemohon II), Kelvin oktarioa (III),, Mnurobby Fatih (IV), Nicholas Indra ( Pemohon v), Mohamad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R. Yuniar A.Alpandi 9Pemohon vii).

Baca Juga: Demi Kesejahteraan Rakyat, Dedi Mulyadi Dorong Kepala Daerah di Jabar Lakukan Kebijakan Spontan

Setelah Sebelumnya keputusan mengenai UUD TNI diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh ketua DPR RI Puan Maharani, dan wakil DPR RI Sufmi Dasco, Saan Mustofa, dan Adies Kadir.

Adapun Menteri yang hadir diantaranya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadir.

Ketua Panja RUU TNI,Utut Adianto menyampaikan beberapa Poin Krusial terkait kedudukan TNI,Usia pensiun,hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga.I Namun Ia memastikan tidak adanya dwi fungsi TNI Dalam pembahasan Revisi UU INI.

Baca Juga: Bikin Tambah PEDE! 5 Referensi Outfit Pria untuk Lebaran Idul Fitri 2025

Menurut Perwakilan, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi keamanan,Setya,Pembahasan revisi UU TNI Cacat Secara Konstitusi.

Dia menilai banyak pasal bermasalah,seperti misalnya pasal 47 yang menambahkan militer aktif dalam sipil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X