BINGKAINASIONAL.COM - Polemik terkait Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) semakin ramai.
Sebab, beredar isu mengenai penghapusan sertifikasi guru dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam RUU Sisdiknas tersebut.
Berbagai informasi yang beredar luas di media sosial memicu banyak kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik khususnya para guru.
Baca Juga: 33 Adegan Diperagakan Pelaku Oknum TNI AL, Memiting Hingga Mencekik Leher Jurnalis Banjarbaru
Polemik ini diawali dari kabar yang beredar mengenai perubahan besar dalam sistem pendidikan nasional melalui RUU Sisdiknas.
Isu utama yang menjadi perhatian adalah tentang adanya kemungkinan penghapusan sertifikasi guru dan PPG dalam RUU Sisdiknas.
Kabar ini membuat banyak pihak terutama para guru menjadi khawatir mengenai masa depan profesi mereka. Apakah mereka akan kehilangan hak-hak yang sudah ada dalam UU No 20 Tahun 2003.
Baca Juga: Begini Kronologi Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru oleh Oknum TNI AL
Isu penghapusan sertifikasi guru dan PPG ini mendapatkan sorotan publik karena sertifikasi dipandang sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, maka diperlukan pendidik yang berkualitas yakni para pendidik yang sudah tersertifikasi kompetensinya.
Tapi, sertifikasi guru tidak hanya memberikan pengakuan terhadap kompetensi para pendidik. Namun juga memastikan bahwa mereka mendapat hak yang setimpal dengan kualitas yang dimiliki.
Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berhubungan dengan penghapusan atau perubahan dalam sistem ini sangat mempengaruhi stabilitas pendidikan di Indonesia.
Selain itu, setiap kebijakan yang terkait dengan penghapusan sertifikasi guru dan PPG juga akan banyak mengundang perhatian. Sebab menyangkut hajat hidup para pendidik di negeri ini.
Artikel Terkait
Polemik Penghapusan Sertifikasi Guru dan PPG dalam RUU Sisdiknas, Komisi X DPR Beri Klarifikasi
Dalam UU TNI Biaya Lauk Pauk Prajurit Ternyata Dijamin Negara, Segini Besarannya!
Dewan Pers Minta Tinjau Ulang Perpol 3/2025: Kontrol Terhadap Kerja Jurnalis
Penghapusan Sertifikasi Guru dan PPG dalam RUU Sisdiknas, Komisi X DPR RI: Lebih Bijak dalam Menerima Informasi
KKJ Tegas Tolak Perpol 3/2025: Mengancam Kebebasan Pers dan Demokrasi