Begini Peran Ketua PN Jaksel yang Diduga Atur Vonis Lepas Terdakwa Skandal Korupsi CPO

photo author
- Senin, 14 April 2025 | 21:00 WIB
Konferensi pers tim penyidik skandal dugaan suap tiga hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Senin, 14 April 2025. (YouTube.com / Kejaksaan RI)
Konferensi pers tim penyidik skandal dugaan suap tiga hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Senin, 14 April 2025. (YouTube.com / Kejaksaan RI)

BINGKAINASIONAL.COM - Terkini, sedang hangat diperbincangkan mengenai dugaan suap terhadap tiga hakim untuk memberikan vonis bebas kepada terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menyatakan bahwa vonis bebas tersebut diduga telah diatur oleh tiga hakim yang menerima suap, yaitu hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto.

Baca Juga: Google Doodle Peringati Hari Kuantum Sedunia, Animasi Unik dan Menarik Sadarkan Publik Soal Iptek

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyebut ketiga hakim itu bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Qohar juga menyebutkan bahwa Arif Nuryanta memiliki peran penting dalam skandal suap CPO ini.

Arif diduga telah memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat untuk mengatur vonis bebas bagi tiga terdakwa korporasi dalam skandal CPO tersebut.

Baca Juga: Alih-Alih Dapat Empati, Lisa Mariana Malah Dihujat Warganet Usai Minta Maaf pada Atalia Praratya

Sebelumnya diketahui, Marcella Santoso dan Ariyanto adalah pengacara bagi tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini.

Ketiga terdakwa korporasi tersebut berasal dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus ini memberikan vonis bebas kepada ketiga terdakwa korporasi pada 19 Maret 2025.

Baca Juga: Alih-Alih Dapat Empati, Lisa Mariana Malah Dihujat Warganet Usai Minta Maaf pada Atalia Praratya

Qohar menjelaskan bahwa pada awalnya, Ariyanto sebagai pengacara terdakwa menyerahkan uang senilai Rp60 miliar dalam bentuk dolar Amerika kepada panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Uang tersebut kemudian diteruskan ke Arif.

Setelah menerima uang suap, Arif Nuryanta diduga menunjuk para hakim yang akan mengadili terdakwa korporasi CPO.

"Setelah uang tersebut diterima Muhammad Arif Nuryanto, kemudian yang bersangkutan," ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, pada Senin, 14 April 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X