BINGKAI NASIONAL - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 7 tahun penjara dengan tuduhan Tom Lembong terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag.
Eks Mendag di era Joko Widodo itu mengaku kecewa dengan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU seraya menilai Kejagung tak profesional seperti apa yang ia harapkan.
Baca Juga: Viral Seorang Driver Online Dianiaya Pelanggan, Pelaku Mengaku Sebagai Orang Pelayaran
"Saya agak kecewa bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sanggup untuk profesional seperti yang kami harapkan dan bagaimana sejauh mungkin kami sendiri mempraktikannya," kata Tom usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 4 Juli 2025.
Ia menilai bahwa tuntutan yang dibacakan jaksa sama dengan isi dakwaan dan tidak menyesuaikan dengan fakta persidangan yang sudah terungkap selama ini.
"Saya kira waktu dan masyarakat akan membuktikan bahwa keterangan saksi dan ahli itu mematahkan praktis semua tuduhan dari penuntut dalam hal ini, dari penyidik dan dari penuntut," terang Tom.
Baca Juga: Merasa Istrinya Difitnah Minta Fasilitas untuk Kunjungan ke Luar Negeri, Menteri UMKM Datangi KPK
Dalam persidangan itu, diketahui jaksa juga meminta hakim agar Tom Lembong dituntut untuk membayar denda Rp750 juta.
Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Namun, Tom tak dibebankan untuk membayar uang pengganti.***
Artikel Terkait
Yusril Sebut Mungkin Prabowo dan Presiden Brasil akan Bahas Soal Insiden Juliana Marins di KTT BRICS
JPU Sebut Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi, Uang Pengganti Dibebankan kepada Pihak Swasta
Ono Surono Angkat Suara Terkait Kebijakan Dedi Mulyadi Ubah Nama Rumah Sakit Al-Ihsan Jadi RSUD Welas Asih
Wacana Pemekaran Provinsi Jawa Barat Kian Menyeruak, Begini Tanggapan Dedi Mulyadi
Merasa Istrinya Difitnah Minta Fasilitas untuk Kunjungan ke Luar Negeri, Menteri UMKM Datangi KPK