BINGKAI NASIONAL - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong buka suara usai siding putusan vonis dalam kasus importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025.
Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan era Joko Widodo ini dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun hakim menilai Tom Lembong tidak menerima keuntungan dari kasus tersebut sehingga tidak dibebani uang pengganti.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Klaim Pembahasan RUU KUHAP Dilaksanakan Terbuka, Masyarakat Bisa Akses Langsung
Dalam keterangannya, Tom Lembong menyoroti vonis yang dijatuhkan hakim tidak menyebut adanya niat jahat atau mens rea dari dirinya.
Tom menekankan sejak awal proses hukum hingga putusan, tidak pernah disebutkan dirinya memiliki motif jahat dalam kasus tersebut.
"Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah Majelis Hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting," tegasnya.
Perihal itu, Tom menjelaskan seluruh proses hukum, mulai dari dakwaan, tuntutan jaksa, hingga vonis akhir, hanya menyebut dirinya melanggar aturan, bukan karena ada maksud jahat untuk melakukan tindak pidana.
"Dan dari awal proses hukum, dari saat dakwaan sampai tuntutan, sampai putusan, majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat. Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan," jelasnya.
Lebih lanjut, Tom menyayangkan Majelis Hakim seolah mengabaikan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan saat itu.
Eks Mendag RI itu menilai keputusan tersebut janggal karena Undang-Undang telah memberi mandat jelas kepada menteri dalam hal secara teknis.
"Janggal atau aneh bagi saya, sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan," tutur Tom.