Komisi III DPR RI Klaim Pembahasan RUU KUHAP Dilaksanakan Terbuka, Masyarakat Bisa Akses Langsung

photo author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 16:14 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman klaim pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan secara terbuka
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman klaim pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan secara terbuka

BINGKAINASIONAL - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pihaknya terbuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Ia menegaskan seluruh agenda pembahasan RUU KUHAP dapat diakses langsung masyarakat melalui website dpr.goid.

Habiburokhman mengaku jika pasal-pasal dalam naskah RUU KUHAP merupakan hasil aspirasi dari elemen masyarakat.

Baca Juga: Eksepsinya Ditolak Pengadilan, Nikita Mirzani Terima dengan Legowo

Menurutnya, proses pembahasan RUU KUHAP oleh komisi bersama pemerintah juga dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung.

Habiburokhman membantah kabar yang beredar di publik tentang draft RUU KUHAP telah hilang.

Ia menegaskan bahwa seluruh draft RUU KUHAP sangat lengkap dan pihaknya langsung meng-update drat setelah diselenggarakannya rapat.

Baca Juga: Pendaftaran Ujian Mandiri 2025 Jalur CBT UIN Bandung Diperpanjang, Cek Jadwal Lengkapnya

“Tidak benar jika ada berita yang memberitakan bahwa draft RUU KUHAP itu hilang, saya tegaskan seluruh dokumen KUHAP sangat lengkap bahkan setelah ada rapat kami langsung update,” ungkap Habiburokhman sebagaimana dilansir dari laman resmi DPR RI.

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar memastikan setiap masyarakat dapat mengakses draft RUU KUHAP.

Ia menegaskan bahwa seluruh masyarakat dapat mengakses draft tersebut melalui website resmi DPR RI.

Indra mengakui jika sebelumnya website DPR sempat tidak bisa diakses karena kendala teknis, namun kondisi tersebut dapat segera diselesaikan.

Baca Juga: JPP Jateng Gelar Audiensi dengan Gubernur Ahmad Luthfi, Perkuat Sinergi Media dan Pemprov

“Sebelumnya sempat ada masalah teknis namun dapat kami selesaikan dengan cepat, dan saya pastikan setiap masyarakat dapat mengakses seluruh draf ruu KUHAP melalui kanal media resmi DPR,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X