Respons Putusan MK Pisahkan Pemilu, Ketua Bawaslu RI: Harus Ada Undang-Undangnya Terlebih Dahulu!

photo author
- Senin, 14 Juli 2025 | 20:36 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja Bahas Terkait MK Putuskan Memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja Bahas Terkait MK Putuskan Memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

BINGKAI NASIONAL - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja angkat bicara merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.

Rahmat Bagja menilai putusan dari MK tersebut tepat dikarenakan diputus setelah pemilu selesai.

Hal demikian dipaparkan oleh Rahmat Bagja melalui diskusi Fraksi PKB di DPR RI yang digelar beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kondisi Kesehatan Memburuk, Raja Charles III Dirumorkan Akan Segera Menurunkan Takhtanya

"MK itu seharusnya memutus seperti ini, setelah semua proses selesai baru dia putus hal-hal seperti ini," ujar Rahmat Bagja.

Bagja menyebut proses pemilu bisa diprediksi, akan tetapi hasilnya yang tidak diketahui lantaran ada di tangan rakyat.

"Pemilu itu, election itu predictable in process, unpredictable in result. Jadi predtable-nya harus dalam proses bisa diprediksikan," imbuhnya.

Baca Juga: Cak Imin Ngiler Lihat Wamen Banyak yang Ditunjuk Jadi Komisaris BUMN, Singgung Soal Isi Dompet!

Kendati demikian, Bagja menyoroti kembali terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden.

Menurutnya, penyelenggaraan pemilu jadi terdampak persoalan besar lantaran putusan MK tersebut diketok saat tahapan pemilu berlangsung.

"Kan aneh dengan dengan tiba-tiba putusan 90 ini model of tahapan pada saat tahapan tiba-tiba MK memutus seperti ini terjadi perubahan tentang syarat calon," jelasnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Sementara itu, untuk putusan MK terbaru terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal, Ketua Bawaslu RI menegaskan posisinya sebagai pelaksana teknis yang tidak bisa begitu saja mengambil sikap sendiri tanpa adanya dasar hukum yang jelas.

"Jalau kami tergantung juga dari pemerintah dan DPR, kenapa? Karena pemerintah dan DPR yang akan menentukan hasil dari putusan MK," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X