"Bawaslu tidak bisa menjalankan putusan MK karena harus ada undang-undangnya terlebih dahulu," sambungnya.***
"Bawaslu tidak bisa menjalankan putusan MK karena harus ada undang-undangnya terlebih dahulu," sambungnya.***
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Singgung Soal Beban Publik Bagi Politisi Terkait Pencegahan Korupsi
Dukung Keputusan Farhan, Ono Surono Setuju Teras Cihampelas Tidak Dibongkar
Sentil Prabowo, Anies Baswedan: Bertahun-Tahun RI Absen di Forum PBB, Kepala Negara Tak Muncul
Cak Imin Ngiler Lihat Wamen Banyak yang Ditunjuk Jadi Komisaris BUMN, Singgung Soal Isi Dompet!
Kondisi Kesehatan Memburuk, Raja Charles III Dirumorkan Akan Segera Menurunkan Takhtanya