Respons Putusan MK Pisahkan Pemilu, Ketua Bawaslu RI: Harus Ada Undang-Undangnya Terlebih Dahulu!

photo author
- Senin, 14 Juli 2025 | 20:36 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja Bahas Terkait MK Putuskan Memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja Bahas Terkait MK Putuskan Memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

"Bawaslu tidak bisa menjalankan putusan MK karena harus ada undang-undangnya terlebih dahulu," sambungnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X