Tom Lembong Pertanyakan Integritas Proses Hukum Terkait Putusan Vonis 4,5 Tahun Penjara

photo author
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:21 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

"Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan, perniagaan bahan pokok yang paling penting," imbuhnya.

Kendati demikian, lanjut Tom, fakta persidangan seperti keterangan saksi dan ahli juga tidak dipertimbangkan dengan saksama oleh hakim.

Tom mengatakan, dalam sistem pemerintahan, tanggung jawab sektor teknis tetap berada pada menteri secara teknis, bukan pada pejabat koordinatif seperti Menteri Koordinator (Menko).

Baca Juga: Anies Baswedan Kritik Absennya Prabowo di Forum PBB, Politisi PDIP: Mencerdaskan Bangsa Ini

"Bahwa memang yang berwenang adalah menteri teknis, bukan Menko, bukan juga rakor para menteri sebagai sebuah forum koordinasi," terangnya.

"Tapi, tanggung jawab, wewenang untuk mengatur sektor teknis tetap melekat kepada menteri teknis," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Tom menilai putusan hakim tak jauh berbeda dari tuntutan jaksa, seraya menyebut keputusan tersebut seolah hanya menyalin ulang atau 'copy paste' terkait hal yang disampaikan penuntut umum.

"Saya menyesalkan bahwa, kalau saya lihat, vonisnya majelis, itu kembali lagi, seperti copy paste, copas dari tuntutan Penuntut (Umum)," ucapnya.

Baca Juga: Respons Putusan MK Pisahkan Pemilu, Ketua Bawaslu RI: Harus Ada Undang-Undangnya Terlebih Dahulu!

"Sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli," tutup Tom.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X