politik-hukum

Said Didu Ungkap 5 Kejanggalan Vonis 4,5 Tahun Penjara Terhadap Tom Lembong

Sabtu, 19 Juli 2025 | 15:34 WIB
Potret Said Didu Hadiri Persidangan Tom Lembong

BINGKAI NASIONAL - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider terkait kasus importasi gula.

Vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025 tersebut terus menuai sorotan public.

Hakim menilai Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tom Lembong Pertanyakan Integritas Proses Hukum Terkait Putusan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Kendati demikian, Tom dinilai oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menerima keuntungan pribadi dalam kasus impor gula itu.

Terbaru ini, mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu muncul ke hadapan publik ikut menanggapi vonis tersebut.

Menurutnya ada 5 poin putusan yang dijatuhkan terhadap Tom Lembong itu dinilainya janggal.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Klaim Pembahasan RUU KUHAP Dilaksanakan Terbuka, Masyarakat Bisa Akses Langsung

"Innalillahi, Pak Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan," tulis Said Didu melalui akun X pribadinya @msaid_didu yang diposting pada Jumat, 18 Juli 2025.

Pertama, Said Didu menyoroti majelis hakim yang menilai Tom melanggar hukum karena bekerja sama dengan swasta di kasus impor gula.
"Maka bersiaplah semua pejabat yang menugaskan BUMN dan BUMN tersebut kerja sama dengan swasta masuk penjara," tuturnya.

"Padahal kerja dengan swasta adalah sah dan merupakan kewenangan BUMN tapi yang disalahkan Tom Lembong padahal bukan kewenangannya dan bukan keputusannya," imbuh Said Didu.

Baca Juga: Pihak Istana Bantah Penetapan 17 Oktober Sebagai Hari Kebudaay Nasional 'Cocokologi' dengan Ulang Tahun Prabowo

Kedua, Eks Stafsus Menteri ESDM itu menuturkan adanya pertimbangan majelis hakim terkait keuntungan swasta dari kerja sama dengan BUMN dianggap kerugian negara.

"Ketiga, tidak melaksanakan pemberian penugasan ke BUMN tentang impor gula jangka panjang, padahal tidak ada kaitan dengan kasus ini," sambung Said Didu.

Halaman:

Tags

Terkini