BSU Rp600 Ribu Dicairkan Bertahap pada Juli 2025, Siapa Saja Penerima Manfaatnya?

photo author
- Senin, 7 Juli 2025 | 09:55 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair Bulan Juli 2025 (Unplash/bady abbas)
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Cair Bulan Juli 2025 (Unplash/bady abbas)

BINGKAI NASIONAL - Siap-siap bulan Juli 2025 ini Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu bakal dicairkan kembali.

Kemenenterian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mencairkan BSU dengan besaran Rp600 ribu ini ditujukan untuk para pekerja.

BSU Rp600 ribu ini akan langsung dicairkan melalui transfer ke rekening bank penerima manfaat.

Baca Juga: Trump Bakal Umumkan Sejumlah Negara Bakal Kena Tarif Impor 70 Persen, Bagaimana Nasib Indonesia?

Akan tetapi apabila ada kendala pada rekening bank penerima manfaat, maka dana bantuan tersebut akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Apabila anda ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima manfaat atau tidaknya anda bisa mengakses laman resmi bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK KTP.

Setelah itu akan muncul notifikasi status anda sebagai penerima manfaat atau tidaknya. Ada lima notifikasi yang menunjukkan status anda sebagai penerima atau tidaknya terkait BSU Pekerja ini.

Baca Juga: Trump Bakal Berunding dengan China Terkait Aset ByteDance TikTok di AS

1. Terdaftar sebagai calon penerima BSU 2025 maka anda bisa mengecek secara berkala pencairan dananya.

2. Sudah ditetapkan sebagai penerima BSU di batch 1 maka anda hanya tinggal menunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

3. Tidak memenuhi syarat, maka anda bukan termasuk penerima manfaat BSU 2025 untuk pekerja.

Baca Juga: Rumitnya Izin Usaha Masih Jadi Penghambat, RI Sempat Kehilangan Potensi Investas Senilai Rp2000 Triliun

4. Dana telah masuk ke rekening maka anda sebagai penerima manfaat yang sudah disalurkan bantuannya.

5. Anda termasuk penerima manfaat BSU 2025 namun ada kendala pada rekening anda. Maka dana akan disalurkan menyusul melalui Pos.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X