BINGKAINASIONAL.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini telah memutuskan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bisa diangkat menjadi penuh waktu.
Hal tersebut secara resmi telah diputuskan Rini Widyantini melalui KepmenPANRB No 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu
Dalam KepmenPANRB No 16 Tahun 2025 pada diktum ke 18 dijelaskan bahwa PPK dapat mengusulkan pengangkatan bagi PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Baca Juga: Tok! MenPAN RB Pertimbangkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time
Hal ini menjadi angin segar bagi para PPPK paruh waktu yang ingin diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sebab akan ada perubahan besaran gaji yang diterima.
Jika sebelumnya, saat menjadi PPPK paruh waktu gaji yang diterima sebesar upah sewaktu masih honorer, maka kemudian akan mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Lantas, berapa besaran gaji yang akan diterima bagi PPPK peuh waktu? Simak rinciannya berikut ini!
- Golongan I
PPPK full time golongan ini menerima gaji Rp.1.938.500 sampai Rp.2.900.900 setiap bulan dari pemerintah.
- Golongan II
PPPK golongan ini menerima gaji Rp.2.116.900 sampai Rp.3.071.200 setiap bulan dari pemerintah.
- Golongan III
PPPK full time golongan ini menerima gaji Rp.2.206.500 sampai Rp.3.302.200 setiap bulan dari pemerintah.
Artikel Terkait
Farhan Pastikan Kebun Binatang Bandung Beri Pelayanan Terbaik untuk Wisatawan
Farhan Serukan Wisatawan Ikut Bersihkan Sampah: Kalau Bisa Bawa Pulang ke Rumah
Dedi Mulyadi Optimis akan Ada Peningkatan Pembayaran Pajak Pasca Pemutihan
Belum Lolos ke UIN Bandung Jalur SPAN PTKIN? Bisa Daftar Lewat UM PTKIN, Berikut Jadwal dan Tahapannya!
Tok! MenPAN RB Pertimbangkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time