PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Segini Besaran Gajinya!

photo author
- Jumat, 4 April 2025 | 16:17 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

BINGKAINASIONAL.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini telah memutuskan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bisa diangkat menjadi penuh waktu.

Hal tersebut secara resmi telah diputuskan Rini Widyantini melalui KepmenPANRB No 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

Dalam KepmenPANRB No 16 Tahun 2025 pada diktum ke 18 dijelaskan bahwa PPK dapat mengusulkan pengangkatan bagi PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Baca Juga: Tok! MenPAN RB Pertimbangkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time

Hal ini menjadi angin segar bagi para PPPK paruh waktu yang ingin diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sebab akan ada perubahan besaran gaji yang diterima.

Jika sebelumnya, saat menjadi PPPK paruh waktu gaji yang diterima sebesar upah sewaktu masih honorer, maka kemudian akan mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Lantas, berapa besaran gaji yang akan diterima bagi PPPK peuh waktu? Simak rinciannya berikut ini!

Baca Juga: Belum Lolos ke UIN Bandung Jalur SPAN PTKIN? Bisa Daftar Lewat UM PTKIN, Berikut Jadwal dan Tahapannya!

- Golongan I

PPPK full time golongan ini menerima gaji Rp.1.938.500 sampai Rp.2.900.900 setiap bulan dari pemerintah.

- Golongan II

PPPK golongan ini menerima gaji Rp.2.116.900 sampai Rp.3.071.200 setiap bulan dari pemerintah.

- Golongan III

PPPK full time golongan ini menerima gaji Rp.2.206.500 sampai Rp.3.302.200 setiap bulan dari pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X