PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Segini Besaran Gajinya!

photo author
- Jumat, 4 April 2025 | 16:17 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Baca Juga: Dedi Mulyadi Optimis akan Ada Peningkatan Pembayaran Pajak Pasca Pemutihan

- Golongan IV

PPPK full time golongan ini menerima gaji Rp.2.299.800 sampai Rp.3.336.600 setiap bulan dari pemerintah.

- Golongan V

PPPK full time golongan ini menerima gaji Rp.2.511.500 sampai Rp.4.189.900 setiap bulan dari pemerintah.

- Golongan VI

PPPK full time golongan ini menerima gaji Rp.2.742.800 sampai Rp.4.367.100 setiap bulan dari pemerintah.

Baca Juga: Farhan Serukan Wisatawan Ikut Bersihkan Sampah: Kalau Bisa Bawa Pulang ke Rumah

- Golongan VII

PPPK full time golongan ini menerima gaji Rp.2.858.800 sampai Rp.4.551.800 setiap bulan dari pemerintah.

- Golongan VIII

PPPK full time golongan ini menerima gaji Rp.2.979.700 sampai Rp.4.744.400 setiap bulan dari pemerintah.

- Golongan IX

PPPK full time golongan ini menerima gaji Rp.3.203.600 sampai Rp.5.261.500 setiap bulan dari pemerintah.

Baca Juga: Tok! MenPAN RB Pertimbangkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X