Polemik Baru UU TNI, Beda Ungkapan Mensesneg dan Menkum, Kok Bisa?

photo author
- Jumat, 18 April 2025 | 18:29 WIB
Beda Ungkapan Soal UU TNI Sudah Diteken oleh Prabowo Subianto (Kolase Foto)
Beda Ungkapan Soal UU TNI Sudah Diteken oleh Prabowo Subianto (Kolase Foto)

BINGKAINASIONAL.COM - Draf pengesahan revisi UU TNI yang disahkan DPR sebelumnya ternyata sudah diteken oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Kabar tersebut dibenarkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang mengungkap bahwa draf revisi UU TNI benar sudah diteken Presiden Prabowo.

Bahkan Prasetyo menyebut UU TNI itu sudah diteken oleh Presiden Prabowo sejak sebelum Lebaran Idul Fitri 2025.

Baca Juga: Ada Apa Wali Kota dan Mantan Wali Kota Kumpul di Pendopo Bandung? Farhan Langsung Ambil Kesempatan Emas Ini

"Sudah, sebelum lebaran tanggal berapa ya itu 27 atau 27 (Maret). Nant dicek lagi," ujar Prasetyo kepada awak media, Kamis 17 April 2025 kemarin.

Hal ini jelas menghadirkan polemik baru lagi di tengah gelombang penolakan terhadap hasil revisi UU TNI.

Pasalnya, pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi ini bertentangan dengan ungkapan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas beberapa hari setelah Lebaran 2025.

Baca Juga: Pembahasan RUU KUHAP Resmi Ditunda, Apa Saja Poin Krusial yang Harus Diselesaikan?

Andi Agtas justru menyebut bahwa belum mengetahui soal isu penandatanganan UU TNI.

Andi Agtas menyampaikan hal demikian usai dirinya menghadiri kegiatan halalbiahalal di Rumah Dinas Ketua MPR, Ahmad Muzani di Komplek Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Rabu 2 April 2025.

"Saya belum tahu kalau itu," ujar Supratman.

Baca Juga: Lagi Ditunggu-Tunggu, Eeh... UU TNI Malah Sudah Diteken Prabowo Sebelum Lebaran Idul Fitri

Bahkan pasca lebaran saja, pada acara Halal Bihalal di Rumah Dinas Ketua MPR tersebut, Menkum Andi Agtas menyebut bahwa Kemensesneg belum mengeluarkan undangan untuk penandatanganan hasil revisi UU TNI.

"Karena kan tanggal belum kan di Kementerian Sekretaris Negara untuk penandatanganannya," jelas Andi Agtas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X