BINGKAINASIONAL.COM - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ditunda.
Habiburokhman menjelaskan bahwa keputusan menunda pembahasan RUU KUHAP diambil karena keterbatasan waktu kerja.
"Masa sidang ini hanya sekitar satu bulan atau 25 hari kerja. Karena itu, kami sepakat untuk tidak membahasnya saat ini, tetapi akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya," ujar Habiburokhman, dilansir dari laman resmi DPR RI, Jumat 18 April 2025.
Baca Juga: Dokter Ungkap Alasan Cacing Gelang Sebanyak 3 Toples Hidup di Dalam Usus Anak Kecil 3 Tahun
Dengan ditundanya pembahasan RUU KUHAP, Komisi III memberikan ruang secara terbuka bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait RUU tersebut.
Untuk diketahui, RUU KUHAP secara keseluruhan memuat 334 pasal dengan rincian total daftar inventarisasi masalah yang perlu dibahas sebanyak 1570 pasal/ayat pada bagian batang tubuh dan 590 pasal/ayat pada bagian penjelasan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP mencatat sembilan masalah krusial yang seharusnya diselesaikan dalam RUU KUHAP, yaitu:
Baca Juga: Anak 3 Tahun di Jember Bikin Geger, Cacing Sebanyak 3 Toples Ditemukan dalam Ususnya, Kok Bisa?
Pertama, kejelasan tindak lanjut laporan tindak pidana dari masyarakat secara akuntabel.
Perlu ada jaminan bahwa korban dapat mengajukan keberatan kepada Penuntut Umum atau Hakim apabila laporan atau aduan tindak pidana tidak ditindaklanjuti oleh Penyidik;
Kedua, mekanisme pengawasan oleh pengadilan (judicial scrutiny) dan ketersedian forum komplain untuk pelanggaran prosedur penegakan hukum oleh aparat.
Harus ada jaminan bahwa seluruh upaya paksa dan tindakan lain penyidik dan penuntut umum harus dapat diuji ke pengadilan dalam mekanisme keberatan dengan mekanisme pemeriksaan yang substansial untuk mencari kebenaran materil dari dugaan pelanggaran ketimbangan pemeriksaan administrasi kelengkapan persuratan;
Ketiga, pembaruan pengaturan standar pelaksanaan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan yang objektif dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Perlu ada jaminan bahwa seluruh tindakan tersebut harus dengan izin pengadilan sedangkan pengecualian untuk kondisi mendesak tanpa izin pengadilan diatur secara ketat, serta dalam waktu maksimal 48 jam pasca orang ditangkap harus dihadapkan secara fisik ke muka pengadilan untuk dinilai bagaimana perlakuan aparat yang menangkap dan apakah dapat selanjutnya perlu penahanan;
Keempat, prinsip keberimbangan dalam proses peradilan pidana antara negara (penyidik-penuntut umum) dengan warga negara termasuk advokat yang mendampingi.
Artikel Terkait
Rumor Pertemuan Lanjutan Prabowo-Megawati, Ketua MPR Ungkap Ada Sesuatu yang Baik
Dasco Tegaskan Komitmen DPR Jaga Stabilitas Nasional di Tengah Gejolak Dinamika Global
Dialog Tingkat Tinggi yang Sempat Tertunda Antara Indonesia dan Rusia Kini Telah Dimulai Kembali, Bahas Apa?
Sempat Menuai Polemik, DPR RI Tunda Pembahasan RUU KUHAP
Lagi Ditunggu-Tunggu, Eeh... UU TNI Malah Sudah Diteken Prabowo Sebelum Lebaran Idul Fitri