Sempat Menuai Polemik, DPR RI Tunda Pembahasan RUU KUHAP

photo author
- Jumat, 18 April 2025 | 09:22 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

BINGKAINASIONAL.COM - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan oembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Unadang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan dilakukan pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025.

Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025)

Habiburokhman menjelaskan bahwa keputusan menunda pembahasan RUU KUHAP diambil karena keterbatasan waktu kerja.

Baca Juga: Dialog Tingkat Tinggi yang Sempat Tertunda Antara Indonesia dan Rusia Kini Telah Dimulai Kembali, Bahas Apa?

Menurutnya, Masa Sidang III Tahun 2024-2025 hanya 25 hari kerja. Sehingga pembahasan RUU KUHAP tidak akan dilakukan di masa sidang ini, tetapi akan dibahas pada masa sidang berikutnya.

"Masa sidang ini hanya sekitar satu bulan atau 25 hari kerja. Karena itu, kami sepakat untuk tidak membahasnya saat ini, tetapi akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya," ujar Habiburokhman, dilansir dari laman resmi DPR RI, Jumat 18 April 2025.

Politisi dari Partai Gerindra tersebut menyampaikan bahwa pembahasan undang-undang idealnya dilakukan dalam waktu maksimal dua kali masa sidang penuh.

Baca Juga: Debat Publik PSU Pilkada Tasik, Paslon Cecep-Asep: Mari Rajut Bersama untuk Tasik Maju Tasik Era Baru

Hal ini menurutnya supaya substansi dapat dikaji secara komprehensif dan memenuhi kaidah ketelitian dalam pembahasannya.

“Kalau kita paksakan sekarang, khawatirnya tidak memenuhi kaidah ketelitian pembahasan,” tambahnya.

Dengan ditundanya pembahasan RUU KUHAP, Komisi III mmberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait RUU tersebut.

Baca Juga: Elektabilitas Cecep-Asep Naik Usai Debat PSU Pilbup, Efek 'Tasik Maju, Tasik Era Baru'?

"Dalam satu bulan ke depan, kami membuka diri terhadap seluruh aspirasi masyarakat," ujar legislator dari Fraksi Gerindra itu.

Habiburokhman juga membantah tudingan bahwa proses penyusunan RUU KUHAP dilakukan secara tertutup. Ia menjelaskan bahwa penyusunan undang-undang ini yang paling transparan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abnu Malik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X