“Justru ini undang-undang yang paling partisipatif dan transparan. Kita lakukan rapat-rapat terbuka, bahkan live streaming,” ungkapnya.
Baca Juga: Debat PSU Pilbup Tasik, Pasangan Iwan dan Dede: Mewujudkan Kesejahteraan Lahir dan Batin
Legislator Fraksi Gerindra itu mengungkapkan sejumlah isu krusial yang menjadi perhatian dalam revisi KUHAP, seperti penguatan hak tersangka, advokat serta kejelasan parameter penahanan.
“Saat ini, hukum acara sangat rentan dijadikan alat kriminalisasi. Maka kami ingin ke depan, siapa pun yang menjalani proses hukum tetap mendapat perlindungan hak dasar,” ungkapnya.
Habiburokhman menekankan pentingnya kolaborasi publik dalam merampungkan RUU KUHAP. Rencananya Komisi III akan mengundang semua pihak untuk menyampaikan masukan.***
Artikel Terkait
PSU Pilbup Tasikmalaya Digelar Tanpa Pemutakhiran Data Pemilih, Ini Alasannya
AHY Sebut Respon Prabowo Terkait Tarif Impor AS Adaptif dan Tanggap
Begini Peran Ketua PN Jaksel yang Diduga Atur Vonis Lepas Terdakwa Skandal Korupsi CPO
Ramai Soal Matahari Kembar, Puan: Presiden Saat Ini Prabowo Subianto
Ketua DPP PDIP Beri Sinyal Jadwal Kongres Mundur, Puan: Tak Perlu Buru-Buru