BINGKAI NASIONAL - Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran UU Pornografi oleh Polda Jawa Tengah.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat penggerebekan tempat hiburan Mansion Executive Karaoke di Kota Semarang pada bulan Februari 2025 lalu.
Ternyata setelah penggerebekan diketahui tempat hiburan tersebut dimiliki oleh Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya.
Baca Juga: Kebijakan Dedi Mulyadi Masukkan Siswa Nakal ke Barak Tuai Pro Kontra, Denny Cagur Bilang Begini
Dalam kasus tersebut, Bambang Raya terjerat Pasal 30 jo Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
Terkini, DPP Hanura telah mempersiapkan tim hukum untuk membela Bambang Raya dalam kasus tersebut.
Hal demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Hanura Bidang Hukum, Ham dan Advokasi Rakyat, Adil Saputra Akbar kepada wartawan pada Minggu, 8 Juni 2025.
“Tim hukum DPP Partai Hanura segera dipersiapkan untuk membela Pak Bambang,” ujarnya.
Baca Juga: Berseloroh Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati, Ganjar: Mungkin Nasi Gorengnya Belum Dimakan
Adil juga menyampaikan bahwa Partai Hanura berpegang pada norma agama, sosial, dan budaya, yang ada di tengah masyarakat.
Akan tetapi, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Jawa Tengah.
"Kami berharap, semua pihak berpegang pada azas 'Presumtion of Innocence', azas praduga tak bersalah,” tutur Adil.
“Kami menghormati proses hukum atas Pak Bambang," imbuhnya.***
Artikel Terkait
PKS Mengaku Terbuka dengan Usulan Pemakzulan Wapres Gibran, Asalkan...
Legalisasi Kasino Dianggap Membuka Peluang Industri Judi, DPR RI Beri Saran Optimalkan Sumber Daya Alam
Tepis Kabar Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat, Gubernur Papua Barat Daya Sebut Pulau Gag Tak Tercemar
Berseloroh Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati, Ganjar: Mungkin Nasi Gorengnya Belum Dimakan
Kebijakan Dedi Mulyadi Masukkan Siswa Nakal ke Barak Tuai Pro Kontra, Denny Cagur Bilang Begini