BINGKAINASIONAL.COM - Perusahaan terbesar di Asia Tengara, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sirtex resmi ditutup pada 1 Maret 2025 akibat kepailitan.
Palit yang dialami oleh Saritex disampaikan langsung oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang mengabulkan putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Permohonan tersebut diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon yang menganggap Saritex tak dapat membayar hutang serta dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon.
Baca Juga: Atlet Taekwondo yang Hilang Sejak 10 Tahun Silam Tiba-Tiba Muncul Beri Pengakuan Menohok
Saritex sendiri berdiri sejak tahun 1966 setelah 58 tahun lamanya, perusahaan ini dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang sejumlah debitur sebagaimana disepakati.
Walau Saritex sempat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA), namun permohonan itu ditolak dan menegaskan kebangkrutan perusahaan ini.
Bahkan Saritex sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada MA sebagai langkah hukum terakhir yang meminta majelis hakim untuk membatalkan status PT Indo Bharat Rayon sebagai kreditur.
Baca Juga: KPK Ungkap 5 Tersangka Kasus Korupsi Iklan BJB, Seret Dirut dan Pemilik Agensi
Namun permohonan yang diajukan Sirtex ditolak Pengadilan Niaga Semarang dan keputusan tersebut diperkuat oleh MA melalui kasasi.
Dua hari setelah putusan ditolak MA, Sritex diketahui telah memulangkan ribuan karyawan sebagai dampak dari permasalahan tersebut.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Sritex itu bertambah seiring perusahaan yang akan tutup per 1 Maret 2025.
Baca Juga: Harga Redmi Note 14 5G Turun, Yuk! Simak Spesifikasi serta Fitur-fiturnya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Mencatat 1.065 pekerja yang di PHK, kemudian pada bulan Februari 2025 bertambah 9.604 orang karyawan.
Adapun rinciannya, PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang. PT Primayudha Boyolali sebanyak 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang sebanyak 40 orang. Sedangkan PT Bitratex Semarang sebanyak 104 orang.
"Jumlah total PHK 10.665 orang," berdasarkan keterangan dari Kemenaker, dikutip tim Bingkainasional 14 Maret 2025.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Kejagung, Ahok Beberkan Data Rapat PT Pertamina
Apabila dijumlahkan dengan PHK yang terjadi di bulan Agustus sebanyak 340 pekerja, maka Sritex memberhentikan karyawan dengan total 11.025 orang.***
Artikel Terkait
Kebijakan Pajak Kenaikan Tarif PPN Menuju 12 Persen dan Dampak Bagi Daya Beli Masyarakat
Presiden Prabowo Siapkan 7 Stimulus Ekonomi di Bulan Puasa hingga Lebaran, Satu di Antaranya Program Diskon Belanja
PIM Soreang Resmi Dibuka, Mampu Penuhi Kebutuhan 300 Ton Ikan Segar untuk Program MBG
Catat Lokasi Alfamart Dapat Tukar Minyak Jelantah Jadi Saldo Rupiah
Ditemukan Lagi Indikasi Kecurangan Minyakita, Polisi Hawatir Rugikan Konsumen