BINGKAINASIONAL.COM – Kasus korupsi iklan di Bank BJB kini menemui babak baru setelah motor milik Ridwan Kamil disita oleh tim penyidik KPK.
KPK menginformasikan bahwa sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang sebelumnya disita sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek iklan Bank BJB, kini telah dipindahkan dari rumah pribadinya ke lokasi lain yang dirahasiakan.
Baca Juga: Puan Audiensi dengan Erdogan dalam Forum Parlemen Internasional Bela Palestina di Turki
Kendaraan tersebut saat ini disimpan di tempat khusus demi menjaga kerahasiaan dan mendukung kelangsungan proses penyidikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pemindahan barang bukti tersebut adalah bagian dari prosedur standar dalam rangka memastikan keamanan dan keutuhan barang bukti yang dianggap penting untuk proses pembuktian di pengadilan.
“Sepeda motor tersebut sudah tidak di rumah RK (Ridwan Kamil). Penyidik telah menggesernya ke lokasi yang lebih aman,” ujar Tessa dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 19 April 2025.
Baca Juga: Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ia menambahkan bahwa tempat penyimpanan baru belum bisa diungkap kepada publik karena proses penyelidikan masih berlangsung.
“Untuk sementara, lokasi penyimpanannya belum bisa kami sampaikan,” jelasnya.
Penyidikan terhadap dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB masih berjalan. Salah satu langkah penting dalam proses ini terjadi pada 10 Maret 2025, saat tim KPK menggeledah kediaman pribadi Ridwan Kamil.
Baca Juga: PSI Sebut Pihak yang Menggulirkan Isu Matahari Kembar Sebagai Politik Memecah Belah
Penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam penyidikan kasus penyimpangan proyek iklan Bank BJB yang berlangsung pada periode 2021 hingga 2023.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen penting serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan erat dengan perkara korupsi tersebut.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pejabat di lingkungan internal Bank BJB, yakni Direktur Utama Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Corporate Secretary yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Widi Hartoto. Keduanya diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek bermasalah tersebut.
Artikel Terkait
Ada Apa Wali Kota dan Mantan Wali Kota Kumpul di Pendopo Bandung? Farhan Langsung Ambil Kesempatan Emas Ini
Polemik Baru UU TNI, Beda Ungkapan Mensesneg dan Menkum, Kok Bisa?
Alih-alih Melindungi, Pagar Laut Malah Membuat Kesejahteraan Nelayan Terganggu
PSI Sebut Pihak yang Menggulirkan Isu Matahari Kembar Sebagai Politik Memecah Belah
Puan Audiensi dengan Erdogan dalam Forum Parlemen Internasional Bela Palestina di Turki