Alih-alih Melindungi, Pagar Laut Malah Membuat Kesejahteraan Nelayan Terganggu

photo author
- Sabtu, 19 April 2025 | 11:16 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan

BINGKAINASIONAL.COM - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyoroti pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang yang sempat ramai belakangan ini.

Daniel mendapatkan informasi terkait pembongkaran pagar laut belum dilakukan secara menyeluruh, hingga kini masih menyisakan masalah bagi nelayan.

Diketahui sebelumnya pada akhir Januari lalu Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto bersama Anggota Komisi IV lainnya sudah mengawal proses pembongkaran pagar laut tersebut secara langsung.

Baca Juga: Polemik Baru UU TNI, Beda Ungkapan Mensesneg dan Menkum, Kok Bisa?

Dengan begitu, Daniel meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup serta Pemda untuk segera bertindak menyelesaikan persoalan pagar laut ini.

"Jika masalah itu terus berlarut, maka saya akan usulkan Komisi IV DPR RI menggunakan hak pengawasan secara penuh. Kita tidak akan tinggal diam saat rakyat pesisir dikhianati," ungkap Daniel, dikutip 19 April 2025.

Selain itu juga, Daniel menekankan pentingnya pembenahan tata kelola wilayah pesisir dan laut termasuk perizinan yang harus mengutamakan hak nelayan lokal.

Baca Juga: Ada Apa Wali Kota dan Mantan Wali Kota Kumpul di Pendopo Bandung? Farhan Langsung Ambil Kesempatan Emas Ini

"Laut bukan ruang bisnis privat. Laut adalah warisan bangsa yang harus dijaga untuk keberlanjutan generasi. Setiap nelayan yang kehilangan akses adalah pukulan bagi ketahanan pangan dan masa depan bangsa," lanjutnya.

Daniel juga mendukung Kejagung untuk mengusut kasus pagar laut yang telah terindikasi terdapat tindak pidana korupsi.

Sejauh ini JPU telah mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut di Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi datanya.

Baca Juga: Pembahasan RUU KUHAP Resmi Ditunda, Apa Saja Poin Krusial yang Harus Diselesaikan?

Ini merupakan kali kedua pihak Kejagung mengembalikan berkas perkara karena kepolisian belum melengkapi berkas perkara dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi.

Padahal sebelumnya jaksa telah memberikan petunjuk adanya idikasi korupsi dalam perkara tersebut mulai dari indikasi suap hingga pemalsuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abnu Malik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X