Baca Juga: PSI Sebut Pihak yang Menggulirkan Isu Matahari Kembar Sebagai Politik Memecah Belah
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta, yaitu Ikin Asikin Dulmanan yang berhubungan dengan perusahaan Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Ketiga pelaku dari sektor swasta ini diduga ikut berperan dalam pengaturan pelaksanaan proyek iklan yang menimbulkan kerugian negara.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Baru Saja Bercerai Paula Verhoeven Sudah Dilirik Hotman Paris, Beri Kode Begini
Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp222 miliar. Kerugian tersebut diduga muncul akibat penggelembungan anggaran dan pengaturan tender demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu secara melawan hukum.
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan akan terus menelusuri jejak aliran dana serta aset yang terlibat, termasuk potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.***
Artikel Terkait
Ada Apa Wali Kota dan Mantan Wali Kota Kumpul di Pendopo Bandung? Farhan Langsung Ambil Kesempatan Emas Ini
Polemik Baru UU TNI, Beda Ungkapan Mensesneg dan Menkum, Kok Bisa?
Alih-alih Melindungi, Pagar Laut Malah Membuat Kesejahteraan Nelayan Terganggu
PSI Sebut Pihak yang Menggulirkan Isu Matahari Kembar Sebagai Politik Memecah Belah
Puan Audiensi dengan Erdogan dalam Forum Parlemen Internasional Bela Palestina di Turki