BINGKAINASIONAL.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sudah masuk prolegnas 2025.
Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk memperkuat peran dan keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Revisi UU ini bertujuan untuk memperkuat keberadaan LPSK agar perlindungan terhadap korban maupun saksi dapat lebih dimaksimalkan.
Baca Juga: Tegas! BADKO HMI Jawa Barat Desak Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Kian Hening
Hal tersebut disampaikan saat Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu, 26 April 2025.
Ketua Tim Kunjungan sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso menyampaikan bahwa peran LPSK sangat penting dan harus semakin diperkuat.
Sugiat Santoso juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan masukan terkait sinkronisasi revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban dengan UU KUHAP.
Baca Juga: Sekjen Gerindra Bongkar Alasan Prabowo Utus Jokowi ke Vatikan, Ternyata Ada Andil Besar Ini
"Ya, kita tadi sudah mendapat banyak masukan, bagaimana menurut kawan-kawan di daerah Jawa Timur ini LPSK harus semakin diperkuat. Peran mereka sangat penting dan mereka hadir untuk masyarakat. Maka harus kita dukung. Kita juga sudah mendapat masukan terkait sinkronisasi dengan UU KUHAP. Nah, Komisi XIII berkomitmen dengan revisi UU ini, apalagi ini sudah masuk prolegnas 2025," kata Sugiat, dilansir dari laman resmi DPR, Minggu 27 April 2025.
Sugiat mengatakan bahwa ada dua isu krusial yang menjadi perhatian dalam revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Pertama adalah perluasan cakupan kasus yang bisa ditangani oleh LPSK, tidak hanya terbatas pada kasus tindak pidana kekerasan, namun diharapkan bisa diperluas untuk kasus lain seperti kejahatan lingkungan, ketenagakerjaan sampai kejahatan berbasis teknologi informasi.
"Tadi ada masukan bahwa bukan hanya tindak pidana kekerasan saja. Semoga ke depannya LPSK bisa masuk ke kasus-kasus lainnya seperti kasus lingkungan, ketenagakerjaan, atau kasus-kasus IT. Tentu ini akan kami masukkan dalam revisi UU ini," ujarnya.
Isu yang kedua adalah penguatan kelembagaan LPSK. Sugiat mengatakan bahwa Komisi XIII mendorong agar LPSK bisa diperluas jangkauannya hingga ke tingkat daerah.
Artikel Terkait
Baleg DPR RI Rencanakan Pembahasan RUU Pemilu Dilakukan dengan Metode Omnibus Law
Forum Purnawirawan Tuntut Gibran Mundur dari Jabatannya, Wiranto Ungkap Respons dari Presiden Prabowo
Badai Politik Mengarah ke Prabowo, Diminta Rombak Menteri Hingga Gibran Didesak Mundur dari Jabatannya
Sekjen Gerindra Bongkar Alasan Prabowo Utus Jokowi ke Vatikan, Ternyata Ada Andil Besar Ini
Tegas! BADKO HMI Jawa Barat Desak Penyelesaian Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Kian Hening