Serikat Buruh Silaturahmi dengan Pemerintah, Said Iqbal Sampai Beri Hormat ke Prabowo

photo author
- Kamis, 1 Mei 2025 | 09:02 WIB
Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal Beri Hormat ke Prabowo di Rangkaian Peringatan May Day 2025 (Instagram saidiqbalorange)
Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal Beri Hormat ke Prabowo di Rangkaian Peringatan May Day 2025 (Instagram saidiqbalorange)

BINGKAINASIONAL.COM - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengundang serikat buruh di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta pada hari Rabu 30 April 2025.

Undangan tersebut merupakan silaturahmi dalam rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal juga turut hadir dan memberikan sambutan dalam acara tersebut.

Baca Juga: Silaturahmi Jelang May Day 2025, Seskab Teddy Persilahkan Serikat Buruh Beri Masukkan

Dalam sambutannya, Said Iqbal meminta agar sama-sama merefleksikan perjuangan kaum buruh untuk menyuarakan hak dan keadilan.

Menurutnya, peringatan May Day 2025 bukan cuma sekedar seremoni belaka dan momen liburnya kaum buruh.

"May is not holiday, not only celebration. Mari melihat kembali penderitaan kaum buruh," ujar Said Iqbal.

Baca Juga: Kenapa 1 Mei Diperingati Hari Buruh Internasional atau May Day? Ternyata Ini Sejarah yang Melatarbelakanginya

Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal juga mengungkapkan rasa hormatnya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Menurutnya, Prabowo sudah memberikan ruang dan kesempatan pada peringatan May Day 2025 bagi perjuangan kaum buruh.

"Kita mengapresiasi Prabowo sebagai presiden, beliau bahwa May Day adalah penting dalam pegerakan kaum buruh. Salam Hormat untuk Pak Prabowo," ungkapnya.

Baca Juga: Terkait 'Gubernur Konten', Dedi Mulyadi Ungkap Anggaran Belanja Media di Jabar Mencapai Rp250 Miliar

Acara silaturahmi dengan serikat buruh itu juga dihadiri oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

Teddy dalam sambutannya menyebutkan bahwa pemerintah sangat terbuka apabila ada masukkan dari serikat buruh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X