Update Kasus TPPU Minyak Sawit di Duta Palma, Kejagung Totalkan Uang yang Disita Mencapai Rp6,8 Triliun

photo author
- Kamis, 8 Mei 2025 | 23:29 WIB
Kejagung Sita Uang dari TPPU Minyak Sawit PT Duta Palma Group
Kejagung Sita Uang dari TPPU Minyak Sawit PT Duta Palma Group

BINGKAINASIONAL.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp479 miliar dari kasus tindak pencucian uan (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan sawit di PT Duta Palma Group, Kamis, 8 Mei 2025.

Hal demikian dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. Ia mengklaim hingga saat ini total Kejagung sudah menyita Rp6,8 triliun dalam kasus TPPU di Duta Palma.

"Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group, uang rupiah sebanyak Rp6.862.804.090. Jadi ada Rp6,8 triliun," ujar Harli saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Kamis, 8 Mei 2025.

Baca Juga: Bareskrim Ambil 7 Sampel Ijazah Rekan Jokowi di Jateng, Bakal Jadi Kunci Kebenaran Tuduhan Ijazah Palsu

Harli menuturkan, uang hasil sitaan penting untuk disampaikan agar masyarakat bisa memahami upaya serius dilakukan jajaran Jampidsus Kejagung dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

"Terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan, kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi," terang Harli.

"Jadi ini tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantor. Tetapi langsung berpindah dititipkan di rekening penitipan lainnya di bank persepsi," tambahnya.

Baca Juga: KDM Ngaku Ingin Usut Sendirian 20 Identitas Asli Eks Pemain Oci yang Diduga Jadi Korban Eksploitasi

Sebelumnya, lima korporasi di bawah Duta Palma Group milik pengusaha Surya Darmadi, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Lima perusahaan yang dijerat sebagai terdakwa adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan itu diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur, dan dikendalikan oleh Surya Darmadi sebagai pemilik Duta Palma Group.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan RI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, kelima perusahaan itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan hutan negara.

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dan 7.885.857 dolar AS (setara Rp130 miliar). Hal itu berdasarkan perhitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X