BINGKAI NASIONAL - Pemilihan Umum (Pemilu) untuk periode selanjutnya akan mengalami perbedaan dengan yang dilaksanakan di tahun 2024.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu daerah mulai 2029 nanti.
Pemilu nasional ini berisikan pemilihan untuk presiden/wakil presiden, anggota DPR dan DPD. Sedangkan Pemilu daerah berisi pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota beserta dengan pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: Jaksa Bongkar Isi Pesan WA Harun Masiku ke Hasto Kristiyanto, Sebut-Sebut Nama Puan Hingga Megawati
Hal demikian sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyebut bahwa MK mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap UU No 7 Tahun 2017.
Selain itu, menurutnya MK juga mempertimbangkan DPR dan pemerintah yang saat ini sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
"Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional," ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada hari ini, Kamis, 26 Juni 2025.
Baca Juga: Sufmi Dasco Imbau WNI di Zona Konflik Israel-Iran Tetap Tenang, Evakuasi Bertahap Terus Dilakukan
Terkait waktu pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah, menurut Saldi MK tidak bisa menentukan secara spesifik.
Hanya saja, MK mengusulkan Pilkada daerah dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD dan presiden/wakil presiden.
"Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota," jelasnya.***
Artikel Terkait
Huru-Hara Pernyataan Fadli Zon Berlanjut, DPR RI Akan Panggil Menbud Itu untuk Klarifikasi
Dedi Mulyadi Tetap Larang Pejabar Rapat di Hotel, Bima Arya Buka Suara Berikan Catatan Penting Ini
Tanggapi Pernyataan Wagub Jabar, Fungsionaris BADKO HMI Jawa Barat Ingatkan Harmonisasi dalam Tubuh Pemerintah
Bongkar Awal Mula Utang Rp 334 Miliar ke BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan Dedi Mulyadi
Jaksa Bongkar Isi Pesan WA Harun Masiku ke Hasto Kristiyanto, Sebut-Sebut Nama Puan Hingga Megawati