MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Kapan Waktu Pelaksanaannya?

photo author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 19:03 WIB
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisahkan
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisahkan

BINGKAI NASIONAL - Pemilihan Umum (Pemilu) untuk periode selanjutnya akan mengalami perbedaan dengan yang dilaksanakan di tahun 2024.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu daerah mulai 2029 nanti.

Pemilu nasional ini berisikan pemilihan untuk presiden/wakil presiden, anggota DPR dan DPD. Sedangkan Pemilu daerah berisi pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota beserta dengan pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Jaksa Bongkar Isi Pesan WA Harun Masiku ke Hasto Kristiyanto, Sebut-Sebut Nama Puan Hingga Megawati

Hal demikian sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyebut bahwa MK mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap UU No 7 Tahun 2017.

Selain itu, menurutnya MK juga mempertimbangkan DPR dan pemerintah yang saat ini sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.

"Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional," ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada hari ini, Kamis, 26 Juni 2025.

Baca Juga: Sufmi Dasco Imbau WNI di Zona Konflik Israel-Iran Tetap Tenang, Evakuasi Bertahap Terus Dilakukan

Terkait waktu pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah, menurut Saldi MK tidak bisa menentukan secara spesifik.

Hanya saja, MK mengusulkan Pilkada daerah dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD dan presiden/wakil presiden.

"Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota," jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X