BINGKAI NASIONAL - Kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) untuk anggota DPR, Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kini mulai menemukan titik terang baru.
Jaksa mengungkapkan Hasto Kristiyanto pernah menerima pesan WhatsApp dari Harun Masiku dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.
Pecakapan tersebut berisi ucapan terima kasih kepada Hasto Kristiyanto karena telah mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Baca Juga: Sufmi Dasco Imbau WNI di Zona Konflik Israel-Iran Tetap Tenang, Evakuasi Bertahap Terus Dilakukan
Dalam persidangan, Jaksa menampilkan gambar tangkapan layar bukti pesan dari Harun Masiku kepada Hasto.
Bahkan dalam pesan tersebut tampak menyeret nama Ketua DPR RI, Puan Maharani hingga Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Pesan tersebut berbunyi:
"Pak Sekjen. Salinan Putusan MA dan Asli Fatwah MA sy titip di mas Kusnadi. Terimakasih banyak kepada Bapak Sekjen dan lbu Ketua Umum lbu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan Maharani dan pak Prananda serta stafnya mas Dony dan mas Sayful, Pak Djan Faridz dan pak Yasona Laoly serta semua teman teman kita sobat yg baik hati atas perhatian dan bantuannya kpd sy. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan. Praise to the Lord of Jesus Christ our Almighty God," demikian isi percakapan tersebut.
"Benar?" tanya jaksa mengkonfirmasi pesan tersebut kepada Hasto.
"Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul," jawab Hasto.
Baca Juga: Transformasi Wajah Rafael Tan Setelah Operasi Plastik, Warganet Salfok dengan Mata dan Hidung
Fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa tersebut diajukannya karena terdapat perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.
Hasto menjelaskan, saat itu PDIP belum menjalankan fatwa tersebut. Alasannya karena dinamika politik yang begitu tinggi.
"Jadi meskipun tanggal 23 September diputus, permohonan dari PDI untuk fatwa MA ini tidak dilaksanakan. Baru pada awal Desember dilaksanakan. Jadi kaitannya dengan kronologis dokumen-dokumen permohonan fatwa MA Saudara Harun Masiku memberikan data tersebut," terangnya.
Baca Juga: Ivan Gunawan dengan Santai Jawab Nyinyiran: Lebih Baik Punya Tato Tapi Salat
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Buka-bukaan Soal Utang Warisan Era Ridwan Kamil Rp 300 M ke BPJS Kesehatan
Huru-Hara Pernyataan Fadli Zon Berlanjut, DPR RI Akan Panggil Menbud Itu untuk Klarifikasi
Dedi Mulyadi Tetap Larang Pejabar Rapat di Hotel, Bima Arya Buka Suara Berikan Catatan Penting Ini
Tanggapi Pernyataan Wagub Jabar, Fungsionaris BADKO HMI Jawa Barat Ingatkan Harmonisasi dalam Tubuh Pemerintah
Bongkar Awal Mula Utang Rp 334 Miliar ke BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan Dedi Mulyadi