Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terus Meningkat, Jadi Momok yang Menghantui Anak-Anak Indonesia

photo author
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 15:09 WIB
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terus Meningkat, Jadi Momok yang Menghantui Anak-Anak Indonesia
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terus Meningkat, Jadi Momok yang Menghantui Anak-Anak Indonesia


BINGKAINASIONAL.COM - Kekerasan yang terjadi pada anak ataupun pada perempuan dari hari ke hari kian memprihatinkan di Indonesia.

Data terus meningkat hal ini tentunya menjadi momok yang menghantui bagi anak-anak di tanah air, yang menjadi korban sekaligus menjadi pelaku terhadap kekerasan seksual.

Belum usai kasus-kasus anak usia 9 tahun di Bekasi yang melakukan kekerasan seksual pada anak-anak usia di bawahnya, selama sepakan terakhir sejumlah kasus kekerasan seksual terus mencuat dari mulai pemerkosaan terhadap anak, kekerasan terhadap rumah tangga, serta kasus-kasus lainnya yang melibatkan perempuan dan juga anak.

Baca Juga: Ibu Menyusui Stres dan Lelah? Ini 3 Cara Sederhana untuk Mengatasinya

Tak luput dari itu juga di Makassar terungkap seorang pelajar SMP berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan dari 5 pemuda yang juga dilaporkan orang tuanya kepada Kepolisian.

Ada juga ada kasus di Tangerang Banten yang masih duduk di bangku SMP diduga diperkosa oleh anak pemilik sebuah perguruan tinggi swasta di akhir tahun 2024.

Dan baru-baru saja viral terkait 3 anak di bawah umur yang masih menduduki bangku sekolah dasar menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan, yang dilakukan oleh ketua RT setempat mengalami.

Baca Juga: Pendakwah Khalid Basalamah Tegaskan Dirinya Tidak Terlibat dalam Kasus Korupsi Haji

Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta agar proses hukum terhadap kasus-kasus kekerasan pada anak harus berjalan secara adil dan juga tentunya mengutamakan keadilan bagi para korban.

Bahwa setiap anak yang menjadi korban berhak atas pada bingkai serta pemulihan fisik psikis dan juga sosial secara menyeluruh.

KPI juga mengatakan bahwa korban harus mendapatkan pendampingan psikologis dan juga bantuan hukum serta harus dilindungi dari tekanan serta intimidasi atau paparan pabrik yang berlebihan hal itu disampaikan oleh komisioner KPAI, Dian Sasmita.

Baca Juga: Polemik Pemakzulan Gibran Kian Disorot, Kali Ini Publik Dihebohkan dengan Isu Surat Tandingan

"Anak korban harus mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum serta dilindungi dari tekanan intimidasi atau paparan publik yang berlebih" kata Dian Sasmita.

Penanganan kasus yang juga berpihak pada kepentingan terbaik anak korban ini sesuai dengan undang-undang, nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan juga undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Setiap anak yang menjadi korban berhak atas pendampingan serta pemulihan fisik, psikis dan juga sosial secara menyeluruh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X