BINGKAI NASIONAL - Polemik pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka masih hangat menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, polemik ini kian memanas setelah sekelompok purnawirawan prajurit TNI yang telah menyampaikan surat menuntut pemakzulan Gibran ke DPR.
Kini muncul juga surat tandingan dari kelompok purnawirawan lainnya yang menolak keras atas pemakzulan Gibran dari jabatan Wapres RI.
Surat tandingan ini diam-diam masuk ke DPR RI dan telah dikonfirmasi oleh sekretariat jenderal DPR, Indra Iskandar meski ia enggan mengungkap identitas organisasi pengirimnya.
Sufmi Dasco selaku Wakil Pimpinan DPR RI mengatakan, surat secara resmi dari sekertariat jendral belum di kirim ke pimpinan.
"Surat secara resmi belum dikirim ke pimpinan," ungkapnya, seperti dikutip pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Publik menduga bahwa penolakan terhadap pemakzulan ini berasal dari organisasi purnawirawan.
Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih, Menkop: Perkuat Ekonomi Kerakyatan Berbasis Gotong Royong!
Bahkan nama Jenderal (Purn) Mulyono selaku mantan KSAD juga ramai disebut-sebut sebagai aktor kunci di balik gerakan tandingan pemakzulan Gibran.
Muncul istilah geng Mulyono yang diakhiri menjadi perlawanan terhadap monofor politik dan para Jenderal senior yang pro terhadap Gibran.
Politikus PDIP Arya Bima menegaskan bahwa partainya tidak akan menjadi penggerak pemakzulan, karena lebih memilih menjaga tradisi kepemimpinan 5 tahunan.
PDIP disebut tidak ingin menciptakan instabilitas politik di tengah krisis ekonomi dan geopolitik global.
Arya Bima juga mengaku mendapat instruksi dari Megawati untuk tetap hadir dalam pelantikan Prabowo-Gibran sebagai tindakan partai yang tidak akan frontal.***
Artikel Terkait
Tanggapi Pernyataan Wagub Jabar, Fungsionaris BADKO HMI Jawa Barat Ingatkan Harmonisasi dalam Tubuh Pemerintah
Bongkar Awal Mula Utang Rp 334 Miliar ke BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan Dedi Mulyadi
Jaksa Bongkar Isi Pesan WA Harun Masiku ke Hasto Kristiyanto, Sebut-Sebut Nama Puan Hingga Megawati
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Kapan Waktu Pelaksanaannya?
Terkait Putusan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, MK Soroti Soal Beban Kerja Penyelenggara Hingga Kejenuhan Pemilih