Terkait Putusan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, MK Soroti Soal Beban Kerja Penyelenggara Hingga Kejenuhan Pemilih

photo author
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 08:32 WIB
Putusan Mahkamah Konstitusi Terbaru Soal Pelaksanaan Pemilu (Dok. BingkaiNasional)
Putusan Mahkamah Konstitusi Terbaru Soal Pelaksanaan Pemilu (Dok. BingkaiNasional)

BINGKAI NASIONAL - Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan untuk memisahkan antara Pemilihn Umum (Pemilu) nasional dan daerah.

Putusan ini akan merubah pelaksanaan Pemilu tidak serentak lagi atau tidak menggunakan lima kotak sekaligus seperti Pemilu 2024.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Juga: BSU Tahap II Sebentar Lagi Siap Disalurkan, Begini Cara Cek Nama Anda Sebagai Penerima Manfaat!

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menyebut dengan pemisahan penyelenggaraan Pemilu ini dinilai akan berpengaru pada kualitas penyelenggaraan.

Menurut Arief, terjadi impitan pada sejumlah tahapan Pemilu nasional dengan daerah yang berakibat pada tumpukan beban kerja penyelenggara.

Selain itu, juga ada kekosongan waktu bekerja yang relatif lama karena pemilu dilakukan terpusat pada satu momen saja.

“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 tahun,” ujar Arief, dikutip dari laman resmi MK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Baca Juga: Temukan 212 Merek Beras Bermasalah, Mentan Amran: Saya Sudah Telepon Kapolri dan Jaksa Agung

Tak hanya untuk penyelenggara pemilu, MK juga menyoroti tentang pemilih yang jenuh dan tidak fokus saat melakukan pemungutan suara.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan bahwa kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon.

Pasalnya, dalam pemilu menggunakan 5 kotak suara, pemlih harus memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang menggunakan model 5 kotak.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas,” ujar Saldi Isra, dikutip dari laman resmi MK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Baca Juga: Temukan 212 Merek Beras Bermasalah, Mentan Amran: Saya Sudah Telepon Kapolri dan Jaksa Agung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X