MK Hapus Larangan 'Kegiatan Lain' Bagi Pemantau Pemilu, Begini Pertimbangan Hakim Konstitusi

photo author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 14:32 WIB
Pembacaan amar putusan MK Nomor 91/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis 3 Juli 2025
Pembacaan amar putusan MK Nomor 91/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis 3 Juli 2025

BINGKAI NASIONAL - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus larangan Pemantau Pemilu melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan.

Frasa 'kegiatan lain' tersebut sebelumnya tertuang dalam Pasal 128 huruf K Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau UU Pilkada.

Dalam amar putusannya, MK mengatakan bahwa pasal tersebut mengandung norma multitafsir yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga: Penjelasan Fadli Zon Terkait Peristiwa Kekerasan Mei 1998 Picu Isak Tangis Anggota Komisi X DPR

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK memutuskan Pasal 128 huruf K UU Nomor 1 Tahun 2015 sudah tidak berlaku lagi.

Hal demikian sebagaimana tertuang dalam amar putusan MK Nomor 91/PUU-XXIII/2025.

"Menyatakan Pasal 128 huruf k UU 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.

Baca Juga: Bobby Nasution Tegaskan Kesiapannya Jika Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi di PUPR Sumut

Sebelumnya, permohonan ini diajukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana.

Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan tersebut mempersoalkan konstitusionalitas frasa 'kegiatan lain' yang tertuang dalam Pasal 128 huruf K UU Nomor 1 Tahun 2015.

Bunyi dari pasal tersebut yakni "Lembaga pemantau pemilihan dilarang: melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan".

Masih dalam kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum terkait frasa 'kegiatan lain' yang tertuang dalam pasal tersebut.

Baca Juga: Prabowo Subianto Bahas Isu Haji dan Politik Timur Tengah Bersama PM Arab Saudi.

Menurutnya, frasa 'kegiatan lain' tersebut termasuk ke dalam frasa terbuka atau open-ended clause yang tidak membatasi secara tegas apa saja kegiatan yang termasuk ataupun yang dikecualikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X