Bobby Nasution Tegaskan Kesiapannya Jika Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi di PUPR Sumut

photo author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 16:03 WIB
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution (Instagram/bobbynst)
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution (Instagram/bobbynst)

BINGKAI NASIONAL - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution disebut-sebut namanya dalam kasus korupsi di Dinas PUPR Sumut.

Setelah itu mencuat kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi memanggil Bobby Nasution.

Terbaru ini, Bobby mengaku siap diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut tersebut.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Jadi Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 di Polda Jawa Barat

Sudah jelas ya kalau ada aliran dana ataupun kalau butuh keterangan, saya sampaikan kemarin, jangan kan gubernurnya semua ASN,” ujar Bobby di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP), Jakarta kepada media pada Selasa, 1 Juli 2025.

Menantu dari mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tersebut menegaskan semua ASN yang terkait dengan proyek itu harus siap apabila dilakukan pemanggilan.

Semua yang perlu memberikan keterangan dipanggil harus siap, semua bupati, semua ASN kalau perlu dipanggil,” terangnya.

Berkenaan dengan surat pemanggilan, Gubernur Sumut itu menegaskan sebaiknya ditanyakan langsung ke KPK.

Baca Juga: Prabowo Subianto Bahas Isu Haji dan Politik Timur Tengah Bersama PM Arab Saudi.

“Ya jangan tanya saya, tanya dulu (ke KPK), sudah dikirim atau belum?” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proyek dari Dinas PUPR pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dan menangkap 5 orang yang ada di lokasi.

Tersangka dalam OTT itu adalah para pejabat PUPR Sumatera Utara dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek yang tengah digarap.

Baca Juga: Tuai Hujatan Netizen, Ahmad Dhani Tutup Komentar Akun Instagram Pribadinya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X