Lima orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara adalah inisial TOP sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, dan HEL yang berasal dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Kemudian dua orang lainnya dari pihak swasta adalah KIR sebagai Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
Tindakan korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp231,8 miliar.***
Artikel Terkait
Marak Terjadi Kasus Pelecehan Seksual di Pesantren Ilegal, Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua untuk Waspada
Prabowo Subianto Pimpin Rapat Terbatas Secara Virtual, Bahas Isu Strategis Nasional
Danantara Larang BUMN Rombak Susunan Direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Kejagung Bakal Periksa Perwakilan Google Terkait Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek
Prabowo Subianto Bahas Isu Haji dan Politik Timur Tengah Bersama PM Arab Saudi.