Mulai Bulan Ini PPPK Naik Gaji! Ini Besaran Gaji Untuk PPPK Guru, Nakes, dan Teknis yang Baru

photo author
- Jumat, 1 Maret 2024 | 10:57 WIB
Daftar gaji PPPK guru, nakes, dan teknis yang baru (Ilustrasi: Bing Image Creator)
Daftar gaji PPPK guru, nakes, dan teknis yang baru (Ilustrasi: Bing Image Creator)

Bingkai Nasional - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen yang akan direalisasikan mulai 1 Maret 2024.

Selain kenaikan gaji, ASN PPPK juga akan menerima rapelan selisih gaji dari Januari hingga Februari 2024.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca Juga: Besaran Gaji ASN PNS dan PPPK 2024

Perpres 11 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024, bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Kenaikan gaji PPPK ini juga sebagai langkah untuk menyesuaikan gaji dengan kondisi ekonomi dan tuntutan kebutuhan hidup yang semakin meningkat.

Menurut Perpres 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK dibagi dalam empat kelompok utama, yaitu:

1. Kelompok Pertama:

  • Golongan I:
    Masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500
  • Golongan II:
    Masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900
  • Golongan III:
    Masa kerja 3 tahun: Rp 2.206.500
  • Golongan IV:
    Masa kerja 3 tahun: Rp 2.299.800

2. Kelompok Kedua:

  • Golongan V:
    Masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500
  • Golongan VI:
    Masa kerja 3 tahun: Rp 2.742.800
  • Golongan VII:
    Masa kerja 3 tahun: Rp 2.858.800

3. Kelompok Ketiga:

  • Golongan IX:
    Masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600
  • Golongan X:
  • Masa kerja 0 tahun: Rp 3.339.100
  • Golongan XI:
    Masa kerja 0 tahun: Rp 3.480.300
  • Golongan XII:
    Masa kerja 0 tahun: Rp 3.627.500

4. Kelompok Keempat:

  • Golongan XIII:
    Masa kerja 0 tahun: Rp 3.781.000
  • Golongan XIV:
    Masa kerja 0 tahun: Rp 3.940.900
  • Golongan XV:
    Masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600
  • Golongan XVI:
    Masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400
  • Golongan XVII:
    Masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500

Baca Juga: Jadwal Pemberian Gaji Baru PNS dan PPPK: Perubahan Besaran Gaji Mulai Januari 2024

Dengan adanya kenaikan gaji PPPK, tentu saja muncul pertanyaan mengenai gaji terbaru untuk beberapa jabatan spesifik, seperti guru, tenaga kesehatan (nakes), penyuluh, dan teknis.

Berikut adalah gaji terbaru untuk masing-masing jabatan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X