Benarkan Adanya Kantor di Papua, Mendagri: Tapi Bukan untuk Wapres

photo author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 14:58 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Jelaskan Soal Kabar Gibran Bakal Berkantor di Papua
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Jelaskan Soal Kabar Gibran Bakal Berkantor di Papua

BINGKAI NASIONAL - Mencuat kabar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bakal berkantor di Papua.

Kabar tersebut mencuat ke publik dengan menyebutkan Gibran akan berkantor di Papua untuk melakukan pengawasan guna mempercepat pembangunan di sana.

Menanggapi kabar tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahwa Gibran tidak akan berkantor di Papua.

Baca Juga: Kejanggalan Kematian Diplomat Muda Kemlu di Kamar Indekosnya, Kepala Ditemukan Tertutup Lakban

Tito menjelaskan bahwa percepatan pembangunan di Papu bisa dilakukan tanpa Gibran harus berkantor di sana.

“Setahu saya dalam undang-undang itu, tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan, secara di tingkat kebijakan atas saja, tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh Badan Eksekutif,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Juli 2025.

Kendati demikian, Tito membenarkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menyiapkan tempat untuk kantor di Papua.

Baca Juga: Tanggapi Ancaman Trump Menaikkan Tarif Tambahan Bagi BRICS, Komisi I: Prinsip Non-Blok Harus Dijaga

Namun Mendagri menegaskan bahwa kantor tersebut untuk mengurusi percepatan pembangunan di Papua bukan khusus untuk Wapres Gibran.

“Memang kantornya itu nanti sudah disiapkan oleh Menteri Keuangan, saya ingat betul di Jayapura, di gedung KPKPN-nya itu ada berapa lantai itu, tower, sudah disiapkan dari dulu,” kata Tito.

“Tapi bukan untuk Wapres, untuk badan pelaksana, eksekutif ini Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, namanya itu,” imbuhnya.

Baca Juga: Komisi VI DPR RI Mempertanyakan Praktik Kuota Hangus Telkomsel yang Dinilai Kejam

Ia menjelaskan bahwa konsepnya memang bukan Wapres yang harus sehari-hari berkantor di Papua.

“Setahu saya konsep undang-undang tidak seperti itu, konsepnya yang di sana sehari-hari ya badan itu yang ditunjuk oleh Bapak Presiden,” tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X