BINGKAINASIONAL.COM - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti tindakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang belakangan ini ramai diberitakan sering hadir di lingkungan kampus pasca disahkannya RUU TNI.
Tindakan tersebut dinilai akan berpotensi mencederai kebebasan akademik dan sipil karena seolah-olah ada intimidasi yang dilakukan dengan sering hadirnya TNI ke lingkungan kampus.
TB Hasanuddin menegaskan bahwa TNI harus menjalankan fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara.
Baca Juga: Usai Hadiri Halal Bihalal Cak Imin, Dasco: Ini Bukan Matahari, Tapi Bulan
“Sudah bukan zamannya lagi TNI melakukan aktivitas-aktivitas yang bernuansa intimidasi atau menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata TB Hasanuddin, dilansir dari laman resmi DPR RI, Selasa 22 April 2025.
Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah saat pertemuan antara BEM dan Kodim 0701 Banyumas, Jawa Tengah pada 24 Maret 2025 lalu yang dilatarbelakangi aksi protes RUU TNI pada 21 Maret 2025.
Empat hari setelahnya, mahasiswa Universitas Udayana asal Papua merasa terancam dengan beredarnya surat dari Komando Distrik Militer 1707/Merauke yang dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Merauke untuk meminta data mahasiswa.
Baca Juga: Tiba-Tiba Cak Imin Beberkan Telepon dari Prabowo Minta Rapatkan Barisan, Ada Apa?
Kemudian, kedatangan TNI dalam diskusi bertema 'Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-Bayang Militer bagi Kebebasan Akademik' di Universitas Negeri Walisongo, Semarang, pada 14 April 2025.
Pada tanggal 16 April 2025, Komandan Distrik (Kodim) Depok 0508 Kolonel Iman Widhiarto datang ke Universitas Indonesia (UI) pada saat mahasiswa sedang menggelar Konsolidasi Nasional Mahasiswa.
Kolonel Iman Widhiarto mengklaim bahwa dirinya hadir karena mendapatkan undangan, namun pihak kampus membantah mengundang militer dalam acara konsolidasi mahasiswa tersebut.
Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Lestari: Perjuangan Emansipasi Perempuan Harus Tetap Hidup
Kejadian-kejadian tersebut sontak banyak disorot publik karena dinilai bentuk intimidasi militer terhadap kebebasan akademik.
TB Hasanuddin menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar norma akademik dan berpotensi mencederai UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjamin kebebasan akademik.
Artikel Terkait
Polemik Baru UU TNI, Beda Ungkapan Mensesneg dan Menkum, Kok Bisa?
Alih-alih Melindungi, Pagar Laut Malah Membuat Kesejahteraan Nelayan Terganggu
PSI Sebut Pihak yang Menggulirkan Isu Matahari Kembar Sebagai Politik Memecah Belah
Puan Audiensi dengan Erdogan dalam Forum Parlemen Internasional Bela Palestina di Turki
KPK Sudah Pindahkan Motor Ridwan Kamil dari Rumahnya, Titik Penting Penyelidikan Dugaan Korupsi Rp222 Miliar?